Bharada E dan Kuasa Hukumnya Tersenyum Tawa saat Dengar Susi Tak Tahu Pekerjaan Kuat'Maruf

Bharada E dan Kuasa Hukumnya Tersenyum Tawa saat Dengar Susi Tak Tahu Pekerjaan Kuat'Maruf

Kiri ke kanan Bharada E dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy-@kompastv-tangkapan layar youtube

Kepada majelis hakim Susi mengaku tidak pernah bertemu dengan Kuat Ma'ruf selepas mengalami Covid. Hingga Kuat muncul lagi pada Lebaran tahun lalu dan sedianya dipekerjakan di rumah Saguling, tetapi kemudian kembali ditugaskan di rumah Magelang.

"(Kuat Ma'ruf) masuk ke Saguling terus sama Ibu disuruh ke Magelang," tutur Susi.

"Bekerja di Saguling, apa pekerjaan Kuat sehari-hari? tanya Wahyu yang kembali cecar Susi.

"(Kuat Ma'ruf) belum sempat kerja di Saguling."

"Oh belum sempat bekerja tiba-tiba langsung disuruh ke Magelang?" Jawab Hakim.

"Siap yang mulia." ucap Susi.


Terdakwa Kuat 'Aruf hadiri sidang eksepsi pada Kamis, 20 Oktober 2022-pengadilan negeri jakarta Selatan-youtube

Susi mengaku tak mengetahui jika Kuat sering diajak ke rumah Jakarta.

Karena Kuat ditempatkan di rumah Magelang, tetapi pada hari eksekusi Brigadir J justru ikut ke Jakara sampai turut menjalani isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.

Sebelumnya Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali keterangan dari Susi, terutama terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di rumah Magelang.

Namun kesaksian Susi banyak dikritik karena dianggap tidak konsisten. Bahkan majelis hakim sempat mengingatkan agar Susi tidak berbohong karena ada ancaman hukuman pidana untuk saksi yang tidak jujur.

BACA JUGA:Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI, KATAR: Janji Harus Ditepati

Kuasa Hukum Bharada E Sebut ART Susi Lecehkan Pengadilan.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menuding Asisten Rumah Tangga (ART) Susi telah melecehkan pengadilan dengan cara memberikan kesaksian palsu atau berbohong. 

Ronny Talapessy meminta majelis hakim menjerat Susi dengan pasal 174 jo 242 KUHP terkait memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: