Febri Diansyah Beberkan 3 Fakta Bantahan Soal Putri Candrawathi Tembak Brigadir J

Febri Diansyah Beberkan 3 Fakta Bantahan Soal Putri Candrawathi Tembak Brigadir J

kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konfrensi pers di jakarta-kompas tv-tangkapan layar youtube

Eksepsi Ferdy sambo Ditolak


Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Usai eksepsi ditolak hakim, kuasa hukum Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi telah menyiapkan langkah menghadapi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut pihaknya akan fokus pada fakta maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

"Jadi, kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan. Sebab proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa (pekan depan)," katanya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kejari Buka Peluang Restorative Justice untuk Nikita Mirzani, Tapi Ada Syaratnya...

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana tehradpa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para tersangka pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga.

Dalam perkara iin Ferdy Sambo Cs didakwa melanggarpasal 340 KUHP subsiderpasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: