Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM

Bea Cukai menetapkan tiga perusahaan di Semarang dan Yogyakarta sebagai penerima fasilitas kepabeanan--(dok.Bea Cukai)

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta berikan izin fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya. Fasilitas tersebut resmi berlaku mulai tanggal 13 Oktober 2022 dan diserahkan langsung secara resmi pada Rabu (13/10).

PT SN Prengar Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi sarung tangan yang hasil produksinya sudah menyentuh pasar Amerika, Eropa, dan Afrika.

KITE IKM merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai kepada para pengusaha IKM. Pengusaha dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor barang/bahan yang akan digunakan untuk proses produksi barang tujuan ekspor. Proses produksi yang dimaksud meliputi pengolahan, perakitan, atau pemasangan.

BACA JUGA:Lancarkan Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Miras 4,38 Miliar Rupiah

“Dengan demikian, kami berharap fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat menjadi penggerak ekonomi sektor riil seperti meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan perekonomian penduduk sekitar pabrik yang memiliki usaha transportasi, warung maan, hingga penginapan,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: