Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM

Bea Cukai menetapkan tiga perusahaan di Semarang dan Yogyakarta sebagai penerima fasilitas kepabeanan--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Ekspor merupakan salah satu komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain itu, kegiatan ekspor juga menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung berkembangnya industri dalam negeri melalui ekspor, Bea Cukai menetapkan tiga perusahaan di Semarang dan Yogyakarta sebagai penerima fasilitas kepabeanan.

BACA JUGA:Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN Lewat Pemusnahan

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mendorong pertumbuhan yang akan berdampak secara nasional.

“Melalui penetapan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) di Yogyakarta, kami berharap mampu meningkatkan investasi dan ekspor sehingga memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.

Di Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang berikan izin fasilitas Kawasan Berikat pada PT Forever One Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Kota Semarang. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan secara hybrid atau gabungan luring dan daring pada Kamis (13/10).

PT Forever One Indonesia merupakan produsen alas kaki dengan hasil produksi tahunan mencapai satu juta pasang dan menyerap tenaga kerja hingga 800 karyawan.

BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ini kepada TNI

Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap berikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Maoda Cotton Mill Indonesia yang berlokasi di Cilacap, pada Kamis (20/10).

PT Maoda Cotton Mill Indonesia merupakan perusahaan pemintalan benang dengan produk utama yaitu benang murni dan benang campuran. Hal ini merupakan pemberian fasilitas kepabeanan perdana atau pertama kalinya di Cilacap.

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

Sementara fasilitas Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang memberikan kemudahan fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

BACA JUGA:Bea Cukai Asistensi Pelaksanaan Ekspor di Banten dan Yogyakarta

“Fasilitas Kawasan Berikat sangat bermanfaat bagi industri. Efisiensi biaya dan waktu akan meningkatkan daya saing produk. Sehingga secara tidak langsung dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil,” ujar Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: