Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya-ist-net

"Jadi kalau memang mau niat jual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," ujarnya.

Dengan sabu sabu 5 kg itu, Irjen Pol Teddy menyuruh AKBP Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk mengungkap kasus narkoba lainnya.

BACA JUGA:Fantastis! Tarif Hotman Paris Pernah Tembus Rp170 Miliar Jauh Sebelum Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Selanjunya, pada 24 September 2022, Irjen Pol Teddy memerintahkan agar barang bukti sabu 5 kg ditarik kembali. 

Namun, sebanyak 1 kg sudah dijual Doddy.

Itu diketahui ketika 24 September barang bukti hanya tinggal 4 kg yakni 2 kg di Polres Bukittinggi sementara 2 kg lainnya dimiliki seseorang bernama Linda. Hotman mengklaim bahwa penjualan sabu yang dilakukan oleh Doddy kepada Linda Pujiastuti itu diketahui oleh Teddy.

BACA JUGA:Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa Setelah Rayakan Ulang Tahun di Bali

Hotman juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu 5 kg yang disisihkan itu juga tak pernah dilihat oleh Teddy. Sebab, barang bukti itu di bawah pengawasan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi kala itu.

"Itu katanya SOP begitu (penyisihan barang bukti) untuk under cover dan Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh, semua itu di bawah pengawasan Kapolres," ucap Hotman.

Sejauh ini Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

BACA JUGA:Terungkap, Isi WA Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba, Dijawab: Siap Tak Berani Jenderal

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. 

Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

Tangan Diborgol

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: