Ini Upaya Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Ini Upaya Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai, Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang besar. Salah satunya ialah maraknya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok elektrik (REL) ilegal, yang tak hanya membahayakan masyarakat tetapi juga mengancam industri dalam negeri. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan REL ialah hasil tembakau cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lainnya dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

BACA JUGA:Bea Cukai Asistensi Pelaksanaan Ekspor di Banten dan Yogyakarta

Secara umum, REL terdiri dari REL padat, REL cair sistem terbuka, dan REL cair sistem tertutup. Di masyarakat, REL juga dikenal dengan nama vape, pods, dan vaporizer.

Produk ini juga merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai, yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.

Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2021 setiap produk REL yang diperdagangkan harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai bukti pelunasan cukai.

"Walaupun saat ini tingkat konsumsi REL belum sebanyak rokok batangan/konvensional, tetapi REL mulai dilirik banyak konsumen. Sayangnya, hal ini tidak diiringi dengan pengetahuan masyarakat tentang peredaran REL ilegal, yaitu produk REL yang tidak sesuai aturan cukai yang berlaku. Mengatasi hal ini, Bea Cukai berkomitmen untuk aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan REL ilegal demi melindungi masyarakat, mendukung industri dalam negeri, dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," tegas Hatta.

BACA JUGA:Lancarkan Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Miras 4,38 Miliar Rupiah

Sebagai upaya preventif dalam mencegah dan memberantas peredaran REL ilegal, Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat bagaimana memeriksa legalitas REL.

“Salah satu cara memeriksa legalitas REL adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap. Pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, bila ada pita cukai, cek keasliannya. Ketiga, bila pita cukai ada dan asli, periksa kebaruannya. Keempat, bila pita cukai ada, asli, dan baru, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC. Kelima, apabila empat tahap sebelumnya sudah sesuai, periksa kesesuaian peruntukannya. Jika saat melakukan identifikasi terdapat satu tahap yang tidak sesuai maka sudah pasti ilegal,” jelas Hatta.

Keaslian pita cukai pun dapat diperiksa dengan beberapa cara, antara lain dengan mengamatinya di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung dan menggunakan alat bantu.

Beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses identifikasi pita cukai, antara lain kaca pembesar, lampu UV, holoreader atau holodetector, jarum, dan cairan kimia. Secara kasat mata, pita cukai 2022 memiliki warna dasar kertas kemerahan, serat kasat mata berwarna jingga dan merah muda, serta cetakan pita cukai asli terlihat jelas dan tajam.

BACA JUGA:Jalin Kerja Sama dengan UAE, Bea Cukai Percepat Arus Logistik Kedua Negara

Serat kasat mata pada pita cukai asli dapat dicungkil menggunakan jarum dan akan berubah warna menjadi hijau setelah diolesi cairan chemical sensitize A, kemudian akan muncul bercak-bercak berwarna biru dan hitam pada permukaan pita cukai setelah diolesi chemical sensitize B.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: