Ibu-Ibu Pamer Emas di Bandara Makassar Usai Pulang Ibadah Haji, Ehh Ternyata Imitasi

Ibu-Ibu  Pamer Emas di Bandara Makassar Usai Pulang Ibadah Haji, Ehh Ternyata Imitasi

Ibu ibu pamer emas di bandara, ternyata Imitasi--Video viral

Pamer Emas Usai Pulang Ibadah Haji - Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa Suarnati Daeng Kanang (46) yang pamer emas di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar usai pulang Ibadah Haji di Mekah.  

Suarnati terlihat dalam video sedang pamerkan emas yang dipakainya dari kalung hingga cincin. Total emas yang dikenakan Suarnati saat itu seberat 180 gram. Setelah pemeriksaan, ternyata bukan ema, tapi imitasi. 

Hal ini terungkap setelah Bea Cukai Makassar bersama dengan Pihak Pegadaian setempat melakukan uji kada emas terhadap perhiasan itu. 

"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian, dan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas," ujar Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari dalam keterangannya, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA:

Suarnati jalani pemeriksaa oleh Bea Cukai selama 5 jam. Mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita terkait perhiasan tersebut. 

Bea Cukai juga sudah cocokan perhiasan itu dengan video Suarnati yang beredar di media sosial. Sehingga disimpulkan bahwa barang itu sama dengan di video dan bukan emas. 

Dijelaskan bahwa Suarnati membeli emas imitasi itu seharga Rp900 ribu. 

."Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta," ucapnya.

BACA JUGA:

Dengan harga tersebut, Suarnati dipastikan tidak akan dikenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor. 

Sesuai prosedur, pajak baru dikenakan ketika nominal harga yang dibawa dari luar negeri berada di kisaran US$ 500, atau saat dirupiahkan kisaran Rp 7 juta.

"Jadi memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan US$ 500," paparnya.

"Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah US$ 500 maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor," katanya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: