Harta Kekayaan 6 Pejabat Bea Cukai Janggal - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 6 pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dinilai janggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kemudian memberikan warning atau peringatan terhadap 6 pejabat 6 Bea Cukai yang memiliki harta kekayaan yang dinilai janggal.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan memanggil 6 pejabat Bea Cukai tersebut untuk mengklarifikasi LHKPN.
Namun, Pahala belum mengungkapkan nama-nama pejabat Bea Cukai yang akan diundang untuk klarifikasi LHKPN maupun kapan para pejabat tersebut akan menjalani klarifikasi.
"Ada lima atau enam. Kalau sudah penyelidikan saya pasti kasih tahu," katanya di Gedung KPK, Selasa, 18 Juli 2023.
Dikatakannya para pejabat Bea Cukai yang diundang untuk memberikan klarifikasi LHKPN adalah para pejabat dengan harta kekayaan yang dinilai janggal.
BACA JUGA:
- 3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
- Buntut Korupsi Komoditi Emas, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Agus Hermawan Diperiksa Kejagung
"Janggal tuh artinya apa? Kalau dia besar banget, belum tentu juga janggal kalau dia punya warisan. Tapi, ya kita ambil saja, kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, kita analisa kewajaran hartanya. Kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar, dulu belinya dari mana. Kita balik ke belakang," ujar Pahala.
KPK hingga saat ini telah mengusut dua kasus melibatkan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu yang berawal dari klarifikasi LHKPN. Pertama adalah Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kasusnya saat ini masih tahap penyelidikan.
Kedua adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah memasuki tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Ditjen Bea dan Cukai.
Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
BACA JUGA:
- Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPG Geledah Kantor PT BBM Batam
- Giliran Staf Ditjen Bea Cukai Juanda Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.