Motifnya Bikin Geleng Kepala, Pelaku Penusukan Anak Pulang Ngaji Diancam Hukuman Mati

Motifnya Bikin Geleng Kepala, Pelaku Penusukan Anak Pulang Ngaji Diancam Hukuman Mati

Polisi menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus perampokan disertai penusukan terhadap bocah hingga korbanya tewas di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pelaku penusukan anak pulang ngaji hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, pelaku penusukan anak pulang ngaji tersebut diancam dengan pasal berlapis. 

BACA JUGA:Ini Pengakuan Keluarga Penusukan Anak Pulang Ngaji hingga Tewas di Cimahi

Yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. 

Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Bantu Share Ya! Ini Identitas Pelaku Penusukan Anak Pulang Ngaji di Cimahi hingga Tewas

Imron mengatakan tersangka pembunuhan berinisal RNG (22) yang merupakan warga Kota Bandung itu melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Menurut Kapolres. penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. 

Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.

BACA JUGA:Kasus Penusukan Bocah Perempuan hingga Tewas di Cimahi, Polisi:Ada 4 yang Sudah Diperiksa

Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: