Buntut Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Larang Dokter Resepkan Obat Sirop ke Pasien

Buntut Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Larang Dokter Resepkan Obat Sirop ke Pasien

Ilustrasi obat batuk sirup.-Shutterstock-

BACA JUGA:99 Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Temukan Jejak Senyawa di Obat Sirop

"Obat jenis apa, sediaan apa, dan langkah tindakannya," ujar Nikensari.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Selain itu, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan bahwa perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

BACA JUGA:Patuhi Instruksi Kemenkes, Penjualan Obat Sirup di Kabupaten Tangerang Sudah Dihentikan Seluruh Apotek

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

BACA JUGA:Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: