Putri Candrawathi 2 Kali Tak Mengerti Dakwaan JPU, Febri Diansyah Bongkar Penyebabnya

 Putri Candrawathi 2 Kali Tak Mengerti Dakwaan JPU, Febri Diansyah Bongkar Penyebabnya

kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konfrensi pers di jakarta-kompas tv-tangkapan layar youtube

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.

Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Minta Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan

BACA JUGA:Bharada E Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Pengacara: Klien Saya Akan Mengatakan Sebenarnya

Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. "Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," katanya lagi.

Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.

BACA JUGA:Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Mati Bharada E: Eh Ada Apa Nih?

BACA JUGA:Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Pasang Muka 'Garang' Ketika Pakai Rompi Tahanan di Depan Publik

"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.

Pada 8 Juli, Putri kemudian mengabari Sambo yang berada di Jakarta melalui sambungan telepon bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar di Magelang.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemudian dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: