Putri Candrawathi 2 Kali Tak Mengerti Dakwaan JPU, Febri Diansyah Bongkar Penyebabnya

 Putri Candrawathi 2 Kali Tak Mengerti Dakwaan JPU, Febri Diansyah Bongkar Penyebabnya

kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konfrensi pers di jakarta-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah beberkan alasan klienya yang tak memahami dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana  pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Seperti yang dikabarkan,  ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri Candrawathi, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan majelis hakim, 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

BACA JUGA:Bharada E Jalani Sidang Perdana!

Mengenai hal ini, Febri Diansyah menyebut jika jaksa penuntut umum gagal menjelaskan surat dakwaan mengenai peran Putri Candrawathi 

Selain itu, Febri Diansyah mengatakan peran yang dibeberkan jaksa penuntut umum bersifat asumtif dan hanya berasa dari keterangan satu saksi.

"Kami dengar tadi peran-peran yang diduga ini cenderung bersifat asumsi. Bila kami cermai dengan sangat hati-ati yang kami urai dalam eksepsi banyak fakta penting yang ditujukan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri Diansyah.

Mantan pegawai KPK tersebut akan menyampaikan bukti pendukung melalui eksepsi untuk memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.

"Kami tunjukan di eksepsi," ucap Febri.

BACA JUGA:Link Live Streaming Sidang Bharada E Hari Ini di PN Jaksel, Tonton di Sini!

BACA JUGA:Demi Selamatkan Bharada E, Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Baku Tembak

Untuk diketahui, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: