Terungkap, Ini Motif Pelaku Pencurian Toko Ruben Onsu di Lebak Bulus Jakarta Selatan

Terungkap, Ini Motif Pelaku Pencurian Toko Ruben Onsu di Lebak Bulus Jakarta Selatan

Pelaku perampokan di toko kue milik Ruben Onsu--(Instagram@ruben_onsu)

Pelaku U dan TR dikenakan kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Komitmen kami memberantas kejahatan yang paling utama ialah menghapus pasar-pasarnya karena kalau tidak ada, maka para pelaku akan berpikir untuk kemana akan dibuang barang ini," kata Irwandy.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: