Sudah Ditangkap Empat Kali Gak Kapok, Residivis Kembali Mencuri Sepeda Motor
Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama (Ist)--
"Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian menganalisa rekaman CCTV TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku karena sebelumnya pernah empat kali ditangkap karena melakukan tindak pidana Curanmor. Pelaku saat dikonfirmasi mengakui telah mencuri sepeda motor korban." ujar Kompol Putra.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penjatuhan pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana.
“Kami Polsek Tambora menghimbau kepada masyarakat untuk menambah sistem keamanan di kendaraan masing-masing terutama pada jenis kendaraan yang sering menjadi target pelaku Curanmor, selain itu juga perlu adanya sistem keamanan lingkungan yang lebih baik untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.” pungkas Kompol Putra.
Sumber: