Buang Bayi Usia 3 Hari di Depan Rumah Warga, Sepasang Kekasih Ditangkap

Buang Bayi Usia 3 Hari di Depan Rumah Warga, Sepasang Kekasih Ditangkap

Foto Ilustrasi penemuan bayi-Dokumen Istiemewa-

Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi hasil hubungan gelap tersebut.

Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: