Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bukti Liga Indonesia Kacau, Ini Bahaya
Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang--PMJ news
Mahfud menilai bahwa aturan-aturan formal itu terasa tidak sesuai dengan aturan substansial.
Ia menegaskan dirinya bersama TGIPF akan mengungkapkan kebenaran substansial terkait dengan Tragedi Kanjuruhan serta pihak pemangku kepentingan yang harus bertanggung jawab.
"Kalau kebenaran formalnya, sudahlah masing-masing punya pasal, masing-masing punya kontrak. Akan tetapi, keadilan substantifnya dan kebenaran substansialnya itulah yang akan digali TGIPF dan itu yang akan disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
Dijelaskannya, kacaunya sepak bola Indonesia menjadi satu perhatian khusus bagi TGIPF.
"Ini menjadi salah satu perhatian TGIPF untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan utk menyusun rekomendasi," tuturnya.
BACA JUGA:Horee... Liga Indonesia Sudah Bisa Dimulai Lagi
Mahfud beserta jajaran TGIPF akan menyampaikan laporan hasil penelusuran Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan arahan sejak dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.
Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada hari Jumat (14/10) yang di dalamnya bakal mencakup rekomendasi TGIPF terkait dengan Tragedi Kanjuruhan maupun kebijakan persepakbolaan pada umumnya.
TGIPF dibentuk Presiden Jokowi sebagai upaya mengusut Tragedi Kanjuruhan yang terjadi selepas pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) malam.
BACA JUGA:Korban ke-132 Tragedi Kanjuruhan Bernama Helen Prisella, Wanita Muda Berusia 21 Tahun
Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, terjadi pada Sabtu (1/10). Kericuhan itu dipicu akibat kekalahan Arema FC yang menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke area lapangan.
Berdasarkan data terkini, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 132 orang, sedangkan 506 orang mengalami luka ringan, dan 23 orang lain luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Tegaskan: Saya Akan Bertanggung Jawab
Sumber: