Diduga Terlibat Kasus Penggelapan BBM, Dua Perusahaan Ini Desak Polda Jatim Sita Kapal Milik Meratus Line

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan BBM,  Dua Perusahaan Ini Desak Polda Jatim Sita Kapal Milik Meratus Line

Ilustrasi - Kapal Meratus Line (VesselFinder)--

BACA JUGA:34 Pemain Timnas U-20 Jalani Latihan di 2 Negara Eropa, Ini Wejangan Shin Tae-yong

BACA JUGA:Jakarta Banjir Lagi, 50 RT Tergenang Akibat Luapan Kali Ciliwung

Modusnya, PT Meratus memesan solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020.

Namun, volume solar yang diterima Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih solar yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka.

Polemik kedua perusahaan ini sebenarnya sudah diputuskan di PN Niaga dimana PT Meratus Line sudah dinyatakan PKPU. 

Proses PKPU ini masih berjalan di PN Surabaya dimana PT Meratus dinilai lalai untuk pembayaran utang Rp 50 an miliar di PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

BACA JUGA:Hasil Liga Champions Matchday 4 Maccabi Haifa vs Juventus 2-0: Bianconeri Kandas di Tangan Wakil Israel

BACA JUGA:Hasil Liga Champions Matchday 4 Shakhtar Donetsk vs Real Madrid 1-1: El Real Nyaris Kalah

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berkas dinyatakan kurang lengkap atau P19 sehingga pada 24 Agustus lalu dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

Atas arahan Kejati, penyidik Polda Jatim pun melanjutkan untuk melengkapi penyidikan dengan memeriksa pemilik dan direksi PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line sebagai penyedia tongkang pengangkut BBM selama pengisian terhadap kapal-kapal Meratus.

Selanjutnya, pada 9 September 2022, penyidik Polda Jatim mengajukan izin penyitaan tongkang pengangkut BBM milik dua perusahaan yang terafiliasi tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang baru dikabulkan pada akhir pekan lalu.

"Kasus ini kan locus delictie-nya bermula dari kapal-kapal PT Meratus. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang mereka buat sendiri. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita penyidik tetapi kapal-kapal Meratus tidak," ujar Syaiful.

BACA JUGA:Hasil Liga Champions Matchday 4 Copenhagen vs Manchaster City 0-0: Haaland Absen, The Cityzen Gagal Menang

BACA JUGA:Madura Minahasa

Untuk itu, PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat ke Polda Jatim bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal permohonan penyitaan kapal-kapal PT Meratus Line.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: