Diduga Terlibat Kasus Penggelapan BBM, Dua Perusahaan Ini Desak Polda Jatim Sita Kapal Milik Meratus Line

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan BBM,  Dua Perusahaan Ini Desak Polda Jatim Sita Kapal Milik Meratus Line

Ilustrasi - Kapal Meratus Line (VesselFinder)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mendesak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line atas dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum PT Bahana Line Syaiful Maarif kepada wartawan di Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu 12 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Kocak! Begini Momen Windah Basudara Kaget Ketika Rahmat 'Okky Boy' Kentut Saat Live Streaming Charity

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Masa Berlaku Paspor RI 10 Tahun

Syaiful menjelaskan, permintaan penyitaan terhadap kapal-kapal milik PT Meratus Line tidak lepas dari locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan BBM tersebut.

"Kami dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mendesak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line dalam perkara ini," ujar Syaiful.  

"Para pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah para karyawan PT Meratus Line," sambungnya. 

Perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Terlapornya Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan yang juga karyawan PT Meratus Line.

BACA JUGA:Terungkap, Penyebab Korban Tragedi Kanjuruhan ke-132 Helen Priscella Alami Pendarahan Perut Hingga Meninggal

BACA JUGA:ini Helen Priscella, Korban Tewas ke-132 Tragedi Kanjuruhan Sempat Dirawat 10 Hari di RS dan Dijenguk Jokowi

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dan/ atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan/ atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam laporan tersebut, dugaan aksi penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.

"Kasus ini bermula dari peristiwa kapal PT Meratus sehingga menjadi aneh kalau hanya kapal PT Bahana disita tetapi kapal PT Meratus tidak disita. Padahal Itu diakui sendiri oleh PT Meratus di internal audit yang mereka buat," ungkap Syaiful.  

Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ES yang tercatat sebagai karyawan outsorcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: