Catat! Ini Titik Layanan Samsat dan SIM Keliling Jadetabek Hari ini

Catat! Ini Titik Layanan Samsat dan SIM Keliling Jadetabek Hari ini

Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya-ist-net

BACA JUGA:Stres hingga Dehidrasi Bisa Bikin Kepala Cenut-Cenut, Gunakan Cara Sederhana Ini

Berdasarkan unggahan akun Twitter @tmcpoldametro, Selasa, empat wilayah itu yaitu:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland.

4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

BACA JUGA:Pemerintah Tidak Punya Wewenang Evaluasi PSSI

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku.

Kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, menyertai bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

BACA JUGA:Sebagai Bentuk Tanggung Jawab, Mochamad Iriawan Diminta Tidak Mundur dari Ketum PSSI

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: