KY Sebut Hakim PN Jaksel yang Mengadili Ferdy Sambo Belum Membutuhkan Rumah Aman
3 Pengadil Ferdy Sambo Cs -PN Jaksel/diolah-PN Jaksel
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana menyambut baik serta menghargai usulan soal rumah aman.
Akan tetapi, sambung dia, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Di lain sisi, ia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasi keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.
Sumber: