Rambut Ferdy Sambo Lebih Panjang

Rambut Ferdy Sambo Lebih Panjang

Rambut Ferdy Sambo terlihat lebih panjang saat diserahkan ke kejaksaan-dok-

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Saya juga meminta maaf kepada ibu dan bapak dari Yosua," ujar Ferdy Sambo saat proses penyerahan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ini Permintaan Febri Diansyah pada Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Berikut Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo:

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang.

Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban.

Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya. Termasuk ibu dan bapak dari Yosua. Terima kasih"

BACA JUGA:Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatannya.

Ferdy Sambo menyampaikan istrinya Putri Candrwathi tidak bersalah. Menurut Sambo, istrinya justru korban. "Istri saya tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.

Usai diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo langsung memakai rompi tahanan warna merah. Ini merupakan ciri khas tahanan Kejaksaan Agung.

Tak hanya Ferdy Sambo. tersangka lainya yaitu Putri Candrawathi juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris

Ketika keluar dari gedung kejaksaan, Ferdy Sambo pun langsung dikawal oleh petugas demi mengamankan dari gerombolan para awak media yang mencoba minta keterangan dari pihak tersangka.

Padatnya para awak media, Ferdy Sambo pun kesulitan untuk sampai ke mobil taktis Mabes Polri.

Diketahui, Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: