Berani Nggak Jaksa Tahan Putri Candrawathi? Jampidum: Saya Belum Bersikap

Berani Nggak Jaksa Tahan Putri Candrawathi? Jampidum: Saya Belum Bersikap

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.--

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk. 

Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Jika Kesehatan Putri Candrawathi Sudah Membaik Apakah Dipenjara? Ini Kata Polri

7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Polri Periksa Kesehatan Jiwa Putri Candrawathi

6. CP atau Kompol Chuck Putranto (KP CP) mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Seperti diberitakan, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka. 

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

BACA JUGA:LPSK Bongkar Tabiat Putri Candrawathi: 14 Tahun Berdiri Baru Ada yang Seperti Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: