Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Polri Periksa Kesehatan Jiwa Putri Candrawathi

Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Polri Periksa Kesehatan Jiwa Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan diserahkan ke Kejaksaan.

Namun, sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan baik kesehatan jiwa (psikologis) maupun fisik.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini tim penyidik Polri tengah fokus pada kesehatan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:LPSK Bongkar Tabiat Putri Candrawathi: 14 Tahun Berdiri Baru Ada yang Seperti Ini

BACA JUGA:Disaat Putri Candrawathi Diduga Alami Pelecehan Seksual di Magelang, Dimana Keberadaan Bripka RR?

BACA JUGA:Kamaruddin Geram Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan: Memang Putri Manusia Bukan Hewan

Fokus evaluasi atau pemeriksaan baik kesehatan fisik maupun psikologis dilakukan sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” katanya, Selasa, 27 September 2022.

Putri Candrawathi merupakan, satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Kamaruddin Geram Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan: Memang Putri Manusia Bukan Hewan

BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Bongkar Fakta Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Selain Putri Candrawathi, polri juga menetapkan tersangka terhadap suaminya, Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Maruf.

Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikis maupun fisik dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.

"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: