Ini Langkah Reformasi Perbaikan Layanan Haji Kemenag

Ini Langkah Reformasi Perbaikan Layanan Haji Kemenag

Ilustrasi - Jemaah Haji Indonesia-ist-net

BACA JUGA:Bandara Madinah Sempat Dilanda Badai Pasir, Bagaimana Keadaan Jemaah Haji Indonesia?

BACA JUGA:Saat Mendarat di Tanah Air, Jemaah Haji Ini Meninggal Dunia

Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," katanya.

 BACA JUGA:Kemenag: 60 Persen Jamaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia

Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari sejak 19 sampai 28 September 2022. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur seperti ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).

Proses sertifikasi diawali dengan ujian awal, pendalaman materi, dan ujian akhir. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.

"Mereka yang mengikuti sertifikasi juga harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: