Wanita Emas Histeris Saat Ditangkap, Kejagung: Psikis dan Fisiknya Sehat

Wanita Emas Histeris Saat Ditangkap, Kejagung: Psikis dan Fisiknya Sehat

Hasnaeni atau wanita emas kenakan rompi tahanan Kejagung. Dia histeris saat dibawa ke mobil tahanan. (Istimewa) --

Dalam kasus korupsinya kali ini. Hasnaeni berperan yang menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast kepada direktur lainya.

Namun dengan syarat Waskita harus membayar ke Hasnaeni yang merupakan sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

BACA JUGA:Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Dua Saksi

Hal tersebut disampaian oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur Utama PT MMM pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT WBP dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP guna menawarkan pekerjaan terakit pembangunan tol Semarang-Demak senilai RP 341.692.728.000 dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM," ucap Ketut Sumedana dalam keterangan persnya pada Kamis, 22 September 2022.

Ketut meneruskan jika PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak.

lanjutnya PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang pensiuanan karyawan PT WBP pun memberikan uang sesuai permintaan Hasnaeni.

BACA JUGA:Kasus Hakim Agung Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Langsung Beri Instruksi ke Mahfud MD

"PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkap Ketut.

Masih dalam keteranganya uang yang dikirim seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan.

Namun Hasnaeni gunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.

"Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," tuturnya.

BACA JUGA:Uus Sindir Soal Es Teh Indonesia Somasi Netizen yang Protes Minumanya Terlalu Manis: Malu Ah Sama Warteg

Ketut pun membeberkan peran Hasnaeni "Wanita emas' dalam praktek korupsinya.

1. Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang- Demak dan bersama AW menandatangani Sureat Perinta Kerja (SPK) NomorL 003/M3-spk/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019. Tetapi tidak dijalankan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: