Wacana Pileg Proporsional Tertutup, Anggota Badan Pengkajian MPR: Tidak untuk Pemilu 2024, Waktu Sudah Mepet

Wacana Pileg Proporsional Tertutup, Anggota Badan Pengkajian MPR: Tidak untuk Pemilu 2024, Waktu Sudah Mepet

Ilustrasi calon legislatif. (rm.id)--

"Menjauhkan pemilih dengan caleg (calon legislatif), dan memicu politik uang di internal par­pol," ungkap Bagja.

Kelebihannya, tambah dia, menguntungkan caleg kompeten meski tidak memiliki modal finansial dan popularitas.

Sedangkan untuk kelemahan propor­sional terbuka, sebut Bagja, metode ini menghasilkan caleg terpilih tidak kompeten. 

Karena hanya mengandalkan kualitas finansial dan popularitas, memicu politik uang caleg dengan pemilih, dan melemahkan peranan parpol.

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN di Pemilu 2024

Itulah sebabnya, Bagja mengusulkan meng­gunakan metode proporsional tertutup bersyarat. 

Caranya dengan pengaturan tentang perekrutan caleg oleh parpol secara partisipatif melibatkan publik. 

"Ada pula pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi praktik politik uang dalam perekrutan caleg oleh parpol,” tukas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: