Wacana Pileg Proporsional Tertutup, Anggota Badan Pengkajian MPR: Tidak untuk Pemilu 2024, Waktu Sudah Mepet

Wacana Pileg Proporsional Tertutup, Anggota Badan Pengkajian MPR: Tidak untuk Pemilu 2024, Waktu Sudah Mepet

Ilustrasi calon legislatif. (rm.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Meski wacana pileg proporsional tertutup terus bergulir, namun tidak semua pihak sepakat.

Alasannya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. 

Anggota Badan Pengkajian MPR Sodik Mujahid mengatakan, wacana pemilihan legislatif proporsional tertutup tak mungkin diterapkan pada 2024. 

BACA JUGA:Wacana Coblos Parpol di Pemilu 2024, Redam Persaingan Antarcaleg dan Tekan Biaya yang Dikeluarkan Negara

Sebab, tidak ada waktu lagi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. 

“Tidak untuk Pemilu 2024 karena waktu sudah mepet,” ujar Sodik.

Sistem itu, sambung Sodik, kemungkinan bisa diterapkan saat Pemilu 2029. 

“Dipertimbangkan untuk waktu akan datang dan tolong teman-teman ingatkan hal ini nanti menjelang Pemilu 2029,” kata politisi Partai Gerindra itu.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Giring Ogah Dukung Anies Jadi Capres di Pemilu 2024

Sedangkan Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja merekomendasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 

selanjut­nya bisa mengadopsi metode proporsion­al tertutup bersyarat. 

Menurut Bagja, pileg dengan metode proporsional tertutup dan proporsional terbuka masing-masing mempunyai kelemahan.

Ia mengungkapkan, kelemahan sistem proporsional tertutup yakni dominasi elit parpol.

BACA JUGA:Survei Pemilu 2024, Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo Subianto dan Anies Baswedan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: