JAKARTA, FIN.CO.ID - Meski wacana pileg proporsional tertutup terus bergulir, namun tidak semua pihak sepakat.
Alasannya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
Anggota Badan Pengkajian MPR Sodik Mujahid mengatakan, wacana pemilihan legislatif proporsional tertutup tak mungkin diterapkan pada 2024.
Sebab, tidak ada waktu lagi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Tidak untuk Pemilu 2024 karena waktu sudah mepet,” ujar Sodik.
Sistem itu, sambung Sodik, kemungkinan bisa diterapkan saat Pemilu 2029.
“Dipertimbangkan untuk waktu akan datang dan tolong teman-teman ingatkan hal ini nanti menjelang Pemilu 2029,” kata politisi Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: Terungkap Alasan Giring Ogah Dukung Anies Jadi Capres di Pemilu 2024
Sedangkan Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja merekomendasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu
selanjutnya bisa mengadopsi metode proporsional tertutup bersyarat.
Menurut Bagja, pileg dengan metode proporsional tertutup dan proporsional terbuka masing-masing mempunyai kelemahan.
Ia mengungkapkan, kelemahan sistem proporsional tertutup yakni dominasi elit parpol.
BACA JUGA: Survei Pemilu 2024, Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo Subianto dan Anies Baswedan
"Menjauhkan pemilih dengan caleg (calon legislatif), dan memicu politik uang di internal parpol," ungkap Bagja.