Setubuhi Gadis lalu Sebarkan Adegan Ranjangnya di Medsos, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

Setubuhi Gadis lalu Sebarkan Adegan Ranjangnya di Medsos, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

ilustrasi: Pemerkosaan.-dok.fin-dok.fin

Atas Kejadian tersebut orang tua korban  langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujarnya

Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.

(BACA JUGA:Peredaran Obat Keras di Tangerang Diberantas, Tiga Penjual Disikat Petugas)

Sementara, kepada tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E. 

Serta pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: