Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD--(Wikipedia)

(BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Total Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati)

Sedangkan Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka belum ditahan karena tidak turut dibekuk dalam OTT KPK.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Denny Siregar Sindir Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Rp 800 Juta: Agamanya Uang)

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: