Viral TKA Lakukan Kekerasan Ke Karyawan, Manajemen PT. Joon Woo Bungkam, Satpam Malah Ungkap Kelakuan Bosnya

Viral TKA Lakukan Kekerasan Ke Karyawan, Manajemen PT. Joon Woo Bungkam, Satpam Malah Ungkap Kelakuan Bosnya

PT Joon Woo Label Indonesia, Lokasi Perusahaan Bos TKA diduga Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Karyawan-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

(BACA JUGA:Tinjau Tol Japek II Selatan, Menteri Basuki Targetkan Segmen Sadang - Kutanagara Rampung Desember 2022)

(BACA JUGA:Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A Diresmikan, PJ Gubernur: Dapat Membangkitkan Minat Investasi di Banten)

"Karyawan sering mendapat kekerasan verbal maupun fisik, dengan mencaci maki, umpatan bahasa yg kasar ataupun kekerasan fisik lainnya," tulisnya lagi

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan 1 Wilayah Kabupaten Tangerang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Agung Hardiansyah saat dihubungi FIN mengaku sudah mengetahui perihal video viral kekerasan oleh seorang WNA tersebut. 

Dia mengungkapkan, dari hasil pendalaman video kekerasan itu terjadi di PT. Joonwoo Label Indonesia yang berlokasi di daerah Balaraja. 

"Iya benar, saya sendiri sudah lihat videonya saat ini tim kami masih melakukan pendalaman atas video tersebut. Itu (kekerasan) terjadi di PT Joonwoo Label Indonesia," Kata Agung, Jumat malam, 22 September 2022. 

(BACA JUGA:Tol Cibitung-Cilincing Jadi yang Pertama Punya Hub Logistik Seluas 40 Hektar, Fungsinya Untuk Ini)

(BACA JUGA:Target Jokowi Dari Pengoperasian Tol Cibitung-Cilincing dan Serpong-Balaraja Seksi 1)

Meski begitu, dirinya belum mengetahui identitas TKA itu. Namun, pihaknya sudah menyiapkan surat untuk datang ke perusahaan tersebut guna meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. 

"Rencananya Jumat atau paling lambat Senin kita akan datang ke perusahaan itu. Tapi kalau kami sifatnya hanya meminta klarifikasi dan menuntut permintaan maaf dari yang bersangkutan," ujarnya

Agung pun menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh TKA tersebut kepada para karyawannya.

Akan tetapi, terkait sanksi maupun deportasi itu merupakan ranah kepolisian dan kewenangan pihak Imigrasi. 

(BACA JUGA: Diresmikan Jokowi Hari Ini, Berikut Profil Jalan Tol Cibitung-Cilincing )

(BACA JUGA: Kementerian PUPR Targetkan 283,15 Km Ruas Jalan Tol Baru Operasional Tahun 2022 )

"Kalau sanksi hukum atau deportasi itu bukan yang berwenang kami. Jika memang ada laporan dari karyawan atas tindak kekerasan verbal dan sebagainya itu ranah kepolisian," pungkasnya. ( Rikhi Ferdian )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: