Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?

Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?

Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD--(Wikipedia)

(BACA JUGA:KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?)

Sudrajad tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang terletak di wilayah Jakarta Timur, Sleman, Bantul dan Jogjakarta. Total harta kekayaan berupa properti itu senilai Rp 2.455.796.000 atau Rp 2,4 miliar.

Sudrajad juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011. Total harta bergerak milik Sudrajad sejumlah Rp 209.000.000.

(BACA JUGA:KPK Peringatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif: Kalau Tidak Kami Cari! )

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 40 juta. Sementara kas dan setara kas Rp 8.072.587.297. Sehingga total harta kekayaan milik Sudrajad sejumlah Rp 10.777.383.297.

Gaji Hakim Agung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, hakim dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, yaitu terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Angkanya tidak jauh berbeda dengan PNS pada umumnya.

(BACA JUGA:Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta)

(BACA JUGA:Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK Hingga Jadi Tersangka Bersama 9 Orang Lainnya)

Namun, khusus hakim agung, nilainya berbeda jauh. Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2021.

Pada PP itu, hakim agung mendapatkan honor mengadili yang dihitung per perkara yang diputusnya, di luar gaji puluhan juta rupiah yang diterima per bulan.

Saat ini ketua MA dan MK mendapat penghasilan Rp121 juta. Sedangkan wakilnya Rp82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta. Sedangkan hakim agung/hakim konstitusi Rp72 juta per bulan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: