Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers OTT KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Tangkapan Layar Youtube)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam peristiwa OTT tersebut, KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat di perkara itu, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

(BACA JUGA:Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK Hingga Jadi Tersangka Bersama 9 Orang Lainnya)

(BACA JUGA:KPK Amankan Sejumlah Uang Dolar Singapura dari OTT Pengurusan Perkara di MA)

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dari hasil OTT didapatkan barang bukti uang dengan nominal Dolar Singapura, yang jika dirupiahkan jumlahnya sebesar Rp 2,2 miliar. 

Uang yang diterima oleh seorang PNS dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (DY) dari Oknum Pengacara berinisial ES dan YP itu kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak. 

Khusus untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Firli menyebut yang bersangkutan menerima sejumlah Rp 800 juta.  

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sejumlah sekitar 202.000 singapura dolar atau setara Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp 250 juta. MH menerima sekitar Rp 850 juta, ETP menerima Rp 100 juta, dan saudara SD menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui saudara ETP," ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 22 September 2022, malam. 

(BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap di MA, Termasuk Hakim Agung)

(BACA JUGA:Terungkap, Ternyata yang Di-OTT KPK di Semarang Seorang Pengacara)

Kronologi OTT KPK

Firli menerangkan, kegiatan OTT KPK itu berawal dari adanya laporan masyarakat. 

Ia mengungkap, dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.

"Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: