Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Gimana Bukti Gak Kuat? Penerima dan Pemberi Suap Lainnya Sudah Dipenjara

Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Gimana Bukti Gak Kuat? Penerima dan Pemberi Suap Lainnya Sudah Dipenjara

Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). -Benardy Ferdiansyah-ANTARA

Gazalba Saleh Bebas - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengdailan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Vonis bebas diberikan kepada Gazalba Saleh karena Majelis Hakim Tipikor menilai bukti-bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kuat.

Terkait vonis Gazalba Saleh tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan melakukan kasasi.

Dijelaskannya, KPK telah mempunyai alat bukti yang cukup kuat dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) oleh Gazalba Saleh.

"Alat bukti sudah sangat cukup.Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberi-nya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," katanya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Dikatakannya, pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke MA atas vonis bebas Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA:

"Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikan-nya di dalam memori kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Ali mengatakan lembaga antirasuah kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori kasasi.

"Oleh karena itu, tentu kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami, kepada tim Jaksa KPK agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi-nya," kata Ali.

Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: