Giliran Kejari Depok Laporkan Alvin Lim, Ini Tuduhannya

Giliran Kejari Depok Laporkan Alvin Lim, Ini Tuduhannya

Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim- LQ Indonesia-Youtube

(BACA JUGA:Soal Absennya Alvin Lim di Persidangan, Pengamat Usulkan Second Opinion dari IDI)

(BACA JUGA:Dituding Sebar Fitnah, Panda Nababan Laporkan Alvin Lim ke Polres Jakpus)

"Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah", yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti.

Seharusnya, kata dia lagi, apabila terdapat oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan.

"Atas dasar itu, kami melaporkan Saudara Alvin Lim. Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Resor Metro Depok, berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami," katanya.

(BACA JUGA:Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim: Benar Polisi Terima Uang Judi Online)

Sebelumnya, Alvin Lim juga dipolisikan terkait pernyataannya terhadap Institusi Polri. 

Laporan itu dterima dengan nomor polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022.

Dia diancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(BACA JUGA:Cegah Kekerasan di Lingkungan Ponpes, Pemkot Tangerang Mau Ajak Para Santri Berwisata)

Pernyataan Alvin Lim terkait institusi Mabes Polri itu membuat gerah Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen Polisi (Purn.) Sisno Adiwinoto.

Sisno Adiwinoto yang juga pengamat kepolisian mengatakan, pernyataan Alvin Lim yang diduga memfitnah dan menghina institusi Mabes Polri melalui tulisan atau video harus diproses hukum apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: