Kasus Penipuan Umrah First Travel, Kejari Depok Tunggu Putusan Pengembalian Aset ke Jemaah

Kasus Penipuan Umrah First Travel, Kejari Depok Tunggu Putusan Pengembalian Aset ke Jemaah

Kasus penipuan jemaah umrah First Travel. (ist)--

JABAR, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok masih menanti keputusan selengkapnya berkaitan pengembalian asset First Travel yang hendak dibalikkan ke jamaah.

Hal itu, berdasar Keputusan Inspeksi Kembali Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel).

“Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 7 Januari 2023.

“JPU Kejari Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut,” tambah dia. 

Di samping itu, kata Mia, pihaknya sudah bersurat ke Mahkamah Agung berkaitan kasus First Travel.

“Telah dilakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui PN Depok,” ungkap dia.

Ia juga minta warga dan jamaah, bisa menanti hasil keputusan komplet dari Mahkamah Agung (MA).

“Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” beber dia.

Kasus ini bermula saat pemilik First Travel tawarkan paket umrah pada harga yang relatif murah.

Hingga ratuan ribu warga langsung mendaftarkan dan jadi korban penipuan.

Pemilik First Travel memakai uang calon jamaah itu untuk buka beragam usaha.

Pemilik yang merupakan pasangan suami istri, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dijatuhkan hukuman penjara.

Mereka terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: