Giliran Kejari Depok Laporkan Alvin Lim, Ini Tuduhannya

Giliran Kejari Depok Laporkan Alvin Lim, Ini Tuduhannya

Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim- LQ Indonesia-Youtube

DEPOK, FIN.CO.ID - Alvin Lim kembali harus berurusan dengan polisi.

Saat ini yang melaporkan Alvin Lim adalah Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Alvim Lim dipolisikan terkait video viral di YouTube Quotient TV dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI.

(BACA JUGA:Tolak Diperiksa Besok, Alvin Lim Layangkan Surat ke Penyidik Polri, Begini Isinya)

(BACA JUGA:Alvin Lim Dipolisikan Atas Kasus Ujaran Kebencian)

(BACA JUGA:Kritik Pedas Alvin Lim ke Mabes Polri Bikin 'Gerah' Ketua Penasihat Ahli Kapolri Bilang Begini)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan pihaknya melaporkan Alvin Lim, karena dinilai telah menyebarkan berita tidak benar.

"Alivin Lim menyebarkan berita menyesatkan di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum," katanya dalam keterangannya, Rabu, 21 September 2022.

Alvin Lim dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(BACA JUGA:Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim: Benar Polisi Terima Uang Judi Online)

(BACA JUGA:Alvin Lim Kembali Mangkir Dari Sidang Pemalsuan Dokumen Sejak 2018)

Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Laporan terhadap Alvin Lim tertuang dalam Laporan Polres Metro Depok Nomor: LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES Metro Depok tanggal 21 September 2022

Menurut Andi Rio, dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut institusi kejaksaan dengan perkataan 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: