Usai Dijemput Paksa, Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba

Usai Dijemput Paksa, Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba

Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim- LQ Indonesia-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengacara Alvin Lim kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Bilang 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah' Alvin Lim Dilaporkan Persatuan Jaksa

BACA JUGA:Giliran Kejari Depok Laporkan Alvin Lim, Ini Tuduhannya

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade, di Jakarta, Selasa malam.

Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade.

BACA JUGA:Alvin Lim Dipolisikan Atas Kasus Ujaran Kebencian

Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," tutur Ade.

Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.

BACA JUGA:Tolak Diperiksa Besok, Alvin Lim Layangkan Surat ke Penyidik Polri, Begini Isinya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: