Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, Polri Bakal Turun Tangan

Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, Polri Bakal Turun Tangan

Personel Polisi--(Tribatanews)

(BACA JUGA:Gubernur Papua Lukas Enembe Ingin Berobat ke Luar Negeri, KPK Bilang Begini)

(BACA JUGA:Fantastis, Segini Banyaknya Uang Gubernur Papua Lukas Enembe yang Diblokir PPATK)

Diungkapkannya, adapun dugaan tersebut, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilanjutkan Mahfud, PPATK telah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp71 miliar. 

Ditambahkannya ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

(BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe )

(BACA JUGA:Gubernur Lukas Enembe, Kepala Daerah Ketiga di Papua yang Jadi Tersangka Korupsi)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. 

Ia pun mengatakan, mayoritas transaksi keuangan oleh anak Enembe.

Lalu, Yustiavandana juga menyampaikan, 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

(BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Mako Brimob, Ini Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe)

"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," ucap dia.

Selain itu, tambah dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," ucap dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: