Kapolri Jawab Soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo: Karena Jabatan

Kapolri Jawab Soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo: Karena Jabatan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo-Akbar Nugroho Permai-antara

Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

 (BACA JUGA:Sidang Banding Ferdy Sambo, Said Didu: Dugaan Saya Beliau Akan Bebas)

Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:

Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,

Nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H

Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260

Jabatan : Pati

Kesatuan :Yanma Polri

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Masuk Akal, Gatot Nurmantyo: Ya Sakaw)

1. menolak permohonan banding pemohon banding

2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.

(BACA JUGA:Perkuat Inklusi Keuangan, Holding UMi Beri Akses Layanan Keuangan Lebih Dekat dan Lengkap)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: