Tak Terima Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Pelajari dan Lakukan Langkah Hukum

Tak Terima Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Pelajari dan Lakukan Langkah Hukum

Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)--

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(BACA JUGA:Sidang Banding Hari Ini, Ferdy Sambo Tidak Hadir)

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” sambungnya.

Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.

(BACA JUGA:Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo)

“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tandasnya.

Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang. 

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

(BACA JUGA:Pengacara Minta Ade Yasin Dibebaskan, Ini Sederet Bukti dan Alasan Kuatnya)

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: