Tak Terima Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Pelajari dan Lakukan Langkah Hukum

Tak Terima Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Pelajari dan Lakukan Langkah Hukum

Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Artinya putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengenai hal ini, Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis angkat bicara.

Arman Hanis menyatakan jika pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Setelah itu akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Rp 5,5 Juta dan Tunjangan Rp 29 Juta)

(BACA JUGA:Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo)

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbanganya seperti apa," ucap Arman Hanis pada Senin, 19 September 2022.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tambahnya.

Sebagaimana dikabarkan Status Ferdy Sambo di kepolisian republik Indonesia (Polri) tamat.

Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

(BACA JUGA:Tamatnya Riwayat Ferdy Sambo di Polri, Sidang Banding Putuskan Tetap Dipecat)

(BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan Tiga Orang, Begini Penjelasan Polisi)

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: