Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo

Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo

Majelis hakim yang diketuai Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menolak upaya banding Ferdy Sambo -Polri TV-Youtube

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Masuk Akal, Gatot Nurmantyo: Ya Sakaw)

1. menolak permohonan banding pemohon banding

2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.

(BACA JUGA:Sidang Banding Ferdy Sambo, Said Didu: Dugaan Saya Beliau Akan Bebas)

Sidang Banding ini diketuai Komjen Agung Budi Maryoto, dengan Wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto. Kemudian tiga anggota yakni Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.

Seperti diberitakan, status Ferdy Sambo di Polri akhirnya tamat.

Ini setelah Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

(BACA JUGA:Mabes Polri: Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final, Tidak Ada Upaya Lain Setelahnya)

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: