Mabes Polri: Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final, Tidak Ada Upaya Lain Setelahnya

Mabes Polri: Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final, Tidak Ada Upaya Lain Setelahnya

Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang. 

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

(BACA JUGA:Sidang Banding Hari Ini, Ferdy Sambo Tidak Hadir)

(BACA JUGA:Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga)

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

(BACA JUGA:Benarkah Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan? Komnas HAM Beri Keterangan Serius)

(BACA JUGA:Viral Video Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Curhat Soal KDRT, Obrolannya Akrab Banget)

Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota Komisi sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dengan alasan penyebutan nama harus seiizin ketua komisi sidang banding.

Namun Dedi mempersilahkan wartawan untuk melihat dari tayangkan Polri TV dan dapat menuliskan berdasarkan tayangan yang tersaji di televisi depan Gedung TNCC.

"Sudah saya tanyakan (nama-nama komisi) tadi tetap harus seizin ketua komisi banding, makanya hanya bisa saya tayangkan ke pada rekan-rekan," kata Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: