Dihukum Penjara 14 Tahun, Bripka MN Juga Dipecat dari Polri, Ini Penyebabnya

Dihukum Penjara 14 Tahun, Bripka MN Juga Dipecat dari Polri, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Polisi--pixabay

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri.

Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senjata api V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.

(BACA JUGA:Muncul Lagi Kasus Polisi Tembak Sesama di Lampung, Tantangan Masa Depan Institusi Keamanan)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pun telah menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan merubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Terkait dengan berkurangnya masa hukuman MN, Putu Oka Bhismaning, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Timur yang mewakili jaksa penuntut umum, mengaku tidak bisa memberikan komentar karena pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut.

(BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Berikut Daftar Nama-nama Perwira Polri yang Dicopot dan Dipromosikan)

"Kami tunggu berkas putusan datang, baru bisa berikan komentar," ucap Oka.

Hukuman Dikorting

Hukuman Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M Nasir, si penembak mati Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) didiskon hakim banding.

(BACA JUGA:Narasi Polisi Tembak Polisi Kini Berganti Polisi Prank Polisi)

Hukuman Bripka M Nasir dikurangi 4 tahun oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB dari sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin, 12 September 2022.

(BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: