Dihukum Penjara 14 Tahun, Bripka MN Juga Dipecat dari Polri, Ini Penyebabnya

Dihukum Penjara 14 Tahun, Bripka MN Juga Dipecat dari Polri, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Polisi--pixabay

MATARAM, FIN.CO.ID - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M. Nasir atau MN divonis hukuman 14 tahun penjara. 

Bripka MN juga dipastikan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Djoko Poerwanto telah memutuskan memecat Bripka MN.

(BACA JUGA:Ajukan Banding, Hukuman Polisi Penembak Mati Polisi di Lombok Dikorting)

(BACA JUGA:Tok! MA Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Unlawful Killing KM50 )

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menegaskan keputusan Kapolda NTB memecat Bripka MN berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.

"Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," katanya, Selasa, 13 September 2022.

Dijelaskannya pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.

(BACA JUGA:Awalnya Gagah-gagahan Ngaku Polisi, Pengendara Mobil yang Cekcok Gegara Parkir Kini Tertunduk Malu)

(BACA JUGA:Ajukan Banding, Hukuman Polisi Penembak Mati Polisi di Lombok Dikorting)

"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.

Pemecatan terhadap MN ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021.

Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

(BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: