Tok! MA Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Unlawful Killing KM50

Tok! MA Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Unlawful Killing KM50

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dua polisi ini divonis bebas oleh MA terkait kasus unlawful killing KM50-@muannasalaidid-Twitter

Menurutnya, putusan MA merupakan akhir penyelesaian akhir proses hukum. 

Namun, jika ditemukan bukti baru, maka kasus ini dapat diteruskan

"Hakim PN dan MA berpendapat lain. Itu sudah kewenangannya dan JPU menghormati putusan tersebut. Silakan masyarakat yang mau bersaksi bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kembali perkara ini dengan jalur PK," jelas Zet Tadung.

(BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur, Kuasa Hukum: Mereka Terharu karena Putusan)

Dia menerangkan kejaksaan tidak akan secara khusus mencari novum tersebut. 

“Novum itu akan datang sendiri. Misalnya, pengakuan seorang saksi yang memberikan fakta baru yang dulu tidak disampaikan," paparnya.

(BACA JUGA:Kasus Unlawful Killing, Jaksa Yakin Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Bersalah, Tuntut Hakim Jatuhi Vonis 6 Tahun)

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: