Kasus Unlawful Killing, Jaksa Yakin Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Bersalah, Tuntut Hakim Jatuhi Vonis 6 Tahun

Kasus Unlawful Killing, Jaksa Yakin Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Bersalah, Tuntut Hakim Jatuhi Vonis 6 Tahun

Proses rekonstruksi kasus unlawful killing anggota Laskar FPI. Dua terdakwa kasus unlawful killing FPI sujud syukur usai divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Selatan. -Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella pidana 6 tahun penjara dalam kasus dugaan unlawful killing FPI.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Fadjar membacakan surat tuntutan secara virtual, Selasa, 22 Februari 2022.

Jaksa menilai, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Kena COVID-19, Hakim Izinkan Sidang Digelar Daring)

Dalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri.

Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.

Jaksa, dalam tuntutannya, juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.

(BACA JUGA:Gelar Perkara, Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI)

Jaksa Fadjar menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin.

(BACA JUGA:IPW Apresiasi Polri Tingkatkan Status Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI)

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: