Tok, MA Tolak Kasasi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Tok, MA Tolak Kasasi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.--Sumatera Ekspres

Tok, MA Tolak Kasasi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin - Kasasi yang diajukan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Alex Noerdin mengajukan kasasi terkait vonis yang diterima dirinya yaitu hukuman penjara 9 tahun dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi PDPDE tahun 2010-2019.

Penolakan kasasi tersebut teruang dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Suharto.

"Dengan penolakan kasasi oleh MA, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Selasa, 7 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Suap Proyek Dinas PUPR, Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya

Diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Dijelaskan Radyan, putusan kasasi harus segera dilaksanakan terdakwa. 

Sebab tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Ya, bila (Alex Noerdin) ingin menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi," jelasnya.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Bupati Muda Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili

BACA JUGA:Tata Cara Berpakaian Ihram dan Doa-Doa Saat Ibadah Haji dan Umroh

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: