Caleg DPR 2024 Bisa Daftar Tanpa SKCK dari Polisi, Susi Pudjiastuti Ucap Komentar Mengejutkan

Caleg DPR 2024 Bisa Daftar Tanpa SKCK dari Polisi, Susi Pudjiastuti Ucap Komentar Mengejutkan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.-Instagram/@susipudjiastuti115-

Syarat tersebut juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024 mendatang.

(BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Tulis Begini Tahu Menkeu Sri Temukan Bukti BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya)

Kemudian, calon anggota DPR dan DPRD pun tidak wajib menyertakan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke KPU.

Caleg DPR juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.

Syarat bagi calon anggota DPR yang tidak wajib menyertakan SKCK, NPWP, serta LHKPN itu berbeda dengan syarat capres-cawapres.

Merujuk UU Pemilu, capres-cawapres wajib menyertakan SKCK, fotokopi NPWP, serta bukti LHKPN saat mendaftar ke KPU. Semua itu diatur dalam Pasal 227.

(BACA JUGA:Kata Susi Pudjiastuti Terkait Warganet Soroti Dana Pensiunan DPR Bebani Negara)

"Pendaftaran bakal pasangan calon dilengkapi persyaratan surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti dilansir Pasal 227 huruf b UU Pemilu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: