Caleg DPR 2024 Bisa Daftar Tanpa SKCK dari Polisi, Susi Pudjiastuti Ucap Komentar Mengejutkan

Caleg DPR 2024 Bisa Daftar Tanpa SKCK dari Polisi, Susi Pudjiastuti Ucap Komentar Mengejutkan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.-Instagram/@susipudjiastuti115-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ucap komentar mengejutkan soal Caleg DPR RI 2024 bisa daftar tanpa SKCK dari Polisi.

Susi Pudjiastuti menyampaikan sudut pandangnya pada kicauan lewat akun media sosial Twitter pribadinya bernama @susipudjiastuti yang terverifikasi.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu diketahui cukup aktif dalam memanfaatkan platform tersebut untuk menelurkan opini-opini pribadinya.

Kali ini Susi Pudjiastuti memberi respons terkait aturan dimana Caleg DPR RI 2024 tak perlu SKCK dari Polisi untuk maju kampanye.

(BACA JUGA:Erick Thohir Sebut Harga Pertamax Bisa Turun sesuai Harga Minyak Mentah Dunia)

"Sementara yang melamar kadang tulang bersih-bersih kantornya harus pakai SKCK," tulis Susi Pudjiastuti, 7 September 2022.

Selain itu Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut memberikan sebuah gambar dimana kepala emoji mengeluarkan asap.

Cuitan Susi Pudjiastuti mendulang 474 komentar, 3,545 retweets, dan 8,675 likes dari warganet sampai berita ini terbit.

Sebelumnya Caleg DPR di Pemilu 2024 tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.

(BACA JUGA:Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara)

Lantaran tidak ada kewajiban Caleg DPR memiliki SKCK dari kepolisian dalam UU Pemilu.

Diketahui pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Caleg DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.

"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," sebagaimana dilansir Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Calon anggota DPR juga perlu membuat surat pernyataan bermeterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: